Urusan Agama Islam dan Syariah

Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Bengkulu Selatan Ditetapkan

Bengkulu Selatan (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Bengkulu Selatan, Dr. H. Junni Muslimin, MA bersama pihak terkait yaitu Kabbag Kesra, Ketua Majelis Ulama Indonesi (MUI), Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, Ketua Muhammadiyah, Ketua PCNU, dan Kepala KUA se-Kabupaten Bengkulu Selatan mengadakan rapat penetapan Zakat Fitrah di Aula PLHUT Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan pada Rabu (21/4).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ka. Kan Kemenag BS, Dr. H. Junni Muslimin, MA. Dalam rapat tersebut, semua peserta berperan aktif dalam mengusulkan dan memberikan informasi terkait harga beras di pasar. Berdasarkan laporan dari KUA di setiap kecamatan dapat diketahui bahwa range harga beras di setiap kecamatan berbeda-beda namun tidak terlalu signifikan.  Untuk range harga tertinggi beras per kulak (2 Cupak = 12 canting) yaitu dari Rp.30.000,- s/d Rp. 35.000,- sedangkan untuk beras kualitas menengah range harganya yaitu Rp. 25.000,- s/d Rp. 29.000,-, dan untuk harga beras kualitas rendah yaitu di range harga Rp. 22.000 s/d Rp. 24.000,-

Kepala dinas perindustrian, perdagangan, dan koperasi  Kabupaten Bengkulu Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Nurmalis, S.Sos menyatakan bahwa  untuk harga beras di Kabupaten Bengkulu Selatan relatif menurun dibandingkan dengan tahun kemarin. Hal ini dikarenakan bulan Ramadan tahun ini bertepatan dengan musim panen petani padi di Bengkulu Selatan. 

“Alhamdulillah pada tahun ini puasa ramadan 1442 H bertepatan dengan musim panen petani, jadi harga beras relatif turun dari tahun sebelumnya. Untuk range harga beras di kabupaten Bengkulu Selatan tidak jauh berbeda dari apa yang telah diinformasikan oleh KUA yang ada di kecamatan- kecamatan”,ujar Nurmalis

Diakhir rapat dapat disimpulkan bahwa untuk pembayaran zakat fitrah kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2021 disepakati harga untuk kualitas rendah Rp. 22.000,- / Jiwa, untuk kualitas sedang Rp. 25.000,-/ jiwa dan untuk kualitas tinggi yaitu Rp. 35.000,-/ jiwa. Selain itu, untuk besaran zakat fitrah dengan beras/makanan pokok yaitu sebanyak 10 canting atau setara 2,5 kg beras/jiwa.

Dr.H.Junni Muslimin,MA mengharapkan kerjasama semua pihak untuk dapat menginformasikan hal ini kepada seluruh panitia amil zakat setiap desa agar seluruh masyrakat Bengkulu Selatan dapat membayarkan zakatnya sesuai dengan kesepakatan rapat hari ini.

“Kita tentunya mengharapkan masyarakat untuk membayar zakat dengan beras yang biasa mereka makan sehari-hari, sesuai dengan sunnah yang dianjurkan. Akan tetapi, jika ingin membayar dengan menggunakan uang tunai harus sesuai dengan ketentuan yang telah kita tetapkan bersama pada hari ini. Setelah ini, mohon kerjasama kita semua untuk dapat menginformasikan informasikan kepada seluruh masyarakat Bengkulu Selatan”, ungkap Junni. ( Eka)


TERKAIT

Islam LAINNYA