Urusan Agama Islam dan Syariah

Bersama Unsur Tripika, Ka.KUA Pematang Tiga Bina Pedagang Tuak

Bengkulu Tengah (Inmas)- epala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pematang Tiga (P3) Rijal Abdullah Harahap, S.Ag bersama beberapa unsur tripika kecamatan mengadakan kunjungan ke lokasi tempat dipasarkannya minuman haram tuak.

 

    Kunjungan ini dalam rangka mememenuhi keluhan masyarakat yang sudah merasa resah dengan keberadaan warung tuak tersebut dengan harapan bisa kita beri pembinaan, ujar Rijal

    Bersama segenap unsur tripika kecamatan, kapolsek, Camat, Kades, Babinsa serta tokoh agama berupaya memberikan pembinaan agar pihak terkait (penjual )tidak melanjutkan dan memasarkan minuman haram tersebut, mengingat masyarakat sudah resah akan keberadaan warung tuak tersebut.

    “Tuak berdasarkan hasil fermentasi menghasilakn alkohol yang memabukkan, dan sepakat para ulama bahwa minuman tersebut haram karena masuk dalam kategori Khamar” ungkap Kepala KUA.

    Bila sudah masuk kategori khamr, maka hukumnya adalah haram. Hal itu sudah dijelaskan dalam Alquran maupun hadits. Lanjut Rijal

    Sebagai ujung tombak Kementerian Agama saya rasa hal ini perlu dibenahi secara bersama agar masyarakat paham dan sadar akan bahaya minuman haram tersebut, makanya perlu kita beri pembinaan dan pemahaman. tutup Rijal. (Bobi)

 


TERKAIT

Islam LAINNYA