Wajib Halal Oktober (WHO)-2024 Pendamping PPH KUA Kecamatan Seluma Selatan Ajukan Pelayanan On The Spot

Seluma (Humas) – Kasi Bimas Kementerian Agama Kabupaten Seluma didampingi Staf melakukan pertemuan di Musholah Al-Mabrur Kemenag Kabupaten Seluma, bersama Pendamping PPH, PAI Non PNS Kecamatan Seluma Selatan dan Pendamping PPH Kecamatan Seluma dalam rangka menyambut pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang, Senin (29/04).

Kegiatan Wajib Halal Oktober 2024 atau yang sering disebut WHO-2024, kita awali pekan ini secara serentak di 34 provinsi dengan menyasar sedikitnya 170 titik strategis sentra pelaku usaha.  Dan kabupaten Seluma termasuk didalamnya, dimana kegiatan WHO-2024 ini akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 04 Mei 2024 bertempatkan di Bendungan Seluma, Kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma.

Menurut Nanang Hermanto, M.H selaku Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Seluma menyampaikan "Pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2024 merupakan langkah penting bagi upaya kita dalam mewujudkan Indonesia tidak hanya sebagai pasar, tetapi juga sebagai basis produksi industri halal global.

"Karenanya, kolaborasi dari seluruh stakeholder Jaminan Produk Halal sangat penting guna menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2024. Jangan sampai kita melangkah mundur. Sebab tantangan industri halal dunia saat ini semakin besar, misalnya dari negara-negara eksportir produk makanan halal seperti Brazil, India, Amerika, Rusia, Cina, dan juga ada Australia." kata Nanang menjelaskan.

Menurut Riska Yulia Antika, S.H selaku Pendamping PPH KUA Kecamatan Seluma Selatan saat ditemui di kantor, menyampaikan bahwasannya dalam rangka mewujudkan ekosistem halal nasional yang kuat, dibutuhkan beberapa strategi sebagai upaya akselerasi optimalisasi potensi industri yang dimiliki Indonesia. Tidak cukup berbekal peran dan campur tangan pemerintah, namun diperlukan pengembangan dan pengefektifan peran dari para pihak yang menjadi penggerak di sektor industri halal, terutama Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) yang ada di Kabupaten Seluma ini.

Pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 diberlakukan bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, ujar riska.

Adapun rangkaian kegiatan WHO-2024 di Bendungan Seluma pekan ini. Dimulai dengan Rakorda terlebih dahulu melalui link zoom, lalu tim sosialisasi BPJPH, Satgas Layanan JPH dan stakeholder melaksanakan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 dengan mengunjungi sejumlah lokasi pelaku usaha untuk melakukan interaksi dan sosialisasi secara langsung. Bahkan, di lokasi juga disediakan layanan konsultasi dan pengajuan sertifikasi halal di tempat (on the spot). (Naf/Yul)


TERKAIT

Berita LAINNYA