Lebong (Humas) — Plh Kepala KUA Lebong Sakti Malvinas RNBS, S.I.P., M.Pd melalui Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lebong Sakti, Ilham Efendi, S.Hum, melaksanakan pencatatan akad nikah pada Rabu, (04/02) bertempat di kediaman mempelai Wanita di Desa Tebeak Kauk, Kecamatan Lebong Sakti.
Dalam khutbah nikah, Ilham Efendi menyampaikan nasihat pernikahan serta doa untuk keberkahan rumah tangga pasangan tersebut. Ia menekankan pentingnya membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta menjaga komunikasi dan tanggung jawab masing-masing sebagai suami dan istri, sehingga rumah tangga bertahan hingga maut memisahkan.”Ungkapnya.
Pasangan pengantin resmi menjadi suami istri setelah mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu KUA Lebong Sakti dan para saksi kegiatan berjalan dengan lancar dan memenuhi seluruh rukun serta syarat pernikahan sesuai ketentuan syariat Islam. Pencatatan akad nikah ini dilakukan setelah prosesi ijab kabul antara kedua mempelai berlangsung. Dalam pelaksanaannya, Penghulu memastikan seluruh dokumen dan persyaratan administrasi pernikahan telah lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan akad tersebut disaksikan juga oleh kepala Kua Lebong Selatan H. Dirman Jaya, S.H Sebagai saksi nikah, keluarga kedua mempelai, serta perangkat desa setempat. Seluruh rangkaian acara berjalan tertib, aman, dan khidmat sebagai bagian dari pelayanan KUA Kecamatan Lebong Sakti kepada masyarakat.
Dengan dilaksanakannya pencatatan akad nikah ini, pernikahan pasangan pengantin dinyatakan sah secara agama dan resmi tercatat secara hukum negara, sehingga memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak dan kewajiban bagi kedua mempelai.
Malvinas Selaku Plh KUA Lebong Sakti berkomitmen Dengan terus memberikan pelayanan maksimal, KUA Lebong Sakti menjadi lembaga yang tidak hanya melayani secara administratif, tetapi juga memberikan nilai edukatif dan spiritual dalam setiap proses pernikahan.”Tutupnya. (YA/HR).