Potret pelayanan pencatatan nikah bagi pasangan calon pengantin
Bengkulu Tengah (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kubang kembali melaksanakan pelayanan pencatatan nikah bagi pasangan calon pengantin pada Jumat (30/01). Kegiatan ini berlangsung khidmat dan tertib, serta dipastikan memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu pasangan yang melangsungkan akad nikah adalah Jumait dan Endang Susilawati. Prosesi sakral tersebut dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan Pondok Kubang pada pukul 09.00 WIB. Akad nikah dipimpin langsung oleh Kepala KUA Pondok Kubang, Muhammad, S.Ag., dengan dihadiri oleh wali nikah serta dua orang saksi. Dalam arahannya, Muhammad, S.Ag. menyampaikan bahwa pencatatan nikah merupakan langkah krusial bagi setiap pasangan untuk mendapatkan pengakuan hukum dari negara. "Pencatatan nikah adalah bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri. Dengan adanya dokumen resmi berupa buku nikah, hak-hak pasangan sebagai warga negara akan terlindungi secara sah," ujar Muhammad.
KUA Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah, berkomitmen untuk terus konsisten mengedepankan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat. (RM)