Bengkulu Utara (Humas) — Pelaksanaan akad nikah pada malam hari tidak menjadi penghalang keabsahan pernikahan, sepanjang seluruh rukun dan syarat nikah terpenuhi sesuai ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Padang terkait pelaksanaan pernikahan antara Sunardi, seorang duda, dengan Asmi Darmawati, seorang janda, yang dilangsungkan di luar jam kerja pada Selasa malam (03/02/2026).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KUA Kecamatan Air Padang, Dedi Vilara, S.HI, menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan akad nikah tidak memengaruhi keabsahan pernikahan, baik secara agama maupun negara, selama seluruh rukun dan syarat nikah dipenuhi serta dicatat secara resmi oleh KUA.
“Keabsahan akad nikah tidak ditentukan oleh siang atau malam hari. Yang terpenting adalah terpenuhinya rukun nikah, seperti adanya wali, mahar, dua orang saksi, ijab kabul, serta pencatatan resmi oleh KUA,” tegas Dedi.
Ia menambahkan, pelaksanaan akad nikah pada malam hari tersebut dilakukan atas kesepakatan kedua mempelai dan keluarga, dengan mempertimbangkan kondisi serta kesiapan para pihak terkait. Dalam pelaksanaannya, petugas KUA tetap hadir untuk memastikan prosesi akad berjalan sesuai ketentuan dan tercatat secara administratif, meskipun dilaksanakan di luar jam kerja.
Melalui kesempatan tersebut, KUA Kecamatan Air Padang juga mengimbau masyarakat agar senantiasa berkoordinasi dan mengajukan permohonan secara resmi apabila akan melangsungkan pernikahan, guna memastikan aspek legalitas dan tertib administrasi tetap terpenuhi.
Dengan penegasan ini, diharapkan masyarakat tidak ragu maupun khawatir dalam melaksanakan pernikahan, selama seluruh prosedur dan ketentuan telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.