Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selupu Rejang saat melakukan koordinasi dengan Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kabup
Rejang Lebong (Humas) — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selupu Rejang terus beradaptasi dengan transformasi digital dalam layanan keagamaan. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dengan Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kabupaten Rejang Lebong terkait penerapan aplikasi pelaporan EPA (Elektronik Penyuluh Agama) serta pendataan dan pendaftaran Majelis Taklim melalui aplikasi SIMPENAIS.
Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (03/02), bertempat di Ruang Pokjaluh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong. KUA Selupu Rejang diwakili oleh Okfa Muthmainnah, selaku Penyuluh Agama Islam, dengan tujuan menyamakan persepsi teknis penggunaan aplikasi sekaligus meningkatkan kualitas dan ketertiban administrasi pelaporan kegiatan penyuluhan.
Ketua Pokjaluh Kabupaten Rejang Lebong, Irsan Sidik, dalam arahannya menegaskan bahwa pemanfaatan aplikasi EPA dan SIMPENAIS merupakan langkah strategis Kementerian Agama dalam mendorong digitalisasi layanan serta memperkuat akuntabilitas kinerja penyuluh agama.
“Aplikasi EPA menjadi instrumen penting dalam manajemen, pelaporan, dan evaluasi kinerja penyuluh agama secara elektronik. Sementara SIMPENAIS memudahkan pendataan dan pembinaan Majelis Taklim agar lebih tertib, akurat, dan terstruktur,” ujar Irsan Sidik.
Ia juga menjelaskan bahwa SIMPENAIS (Sistem Informasi Manajemen Penerangan Agama Islam) merupakan platform digital terintegrasi milik Kementerian Agama RI yang dirancang untuk mengelola data, administrasi, pelaporan, serta monitoring kinerja bidang penerangan agama Islam secara real-time. Sistem ini menjadi pusat data nasional bagi penyuluh agama, lembaga keagamaan, serta mendukung operasional KUA berbasis data.
Adapun fitur utama SIMPENAIS meliputi e-Kinerja Penyuluh (EPA) untuk pelaporan dan evaluasi kinerja harian, pendataan lembaga keagamaan, masjid, dan Majelis Taklim secara by name by address, serta sistem laporan terpadu yang memudahkan pemantauan aktivitas penyuluhan di setiap wilayah.
Sementara itu, Okfa Muthmainnah menyampaikan komitmen Penyuluh Agama Islam KUA Selupu Rejang untuk mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi EPA dan SIMPENAIS dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Kami siap mendukung kebijakan digitalisasi ini dengan memastikan seluruh kegiatan penyuluhan, pendataan lembaga, serta pelaporan dapat berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan penyuluh agama di lingkungan KUA Selupu Rejang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi, sehingga pelayanan dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan. (Okfa)