Rejang Lebong (Humas) — Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kehadiran layanan front office Kemenag di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong. Sejak diperpanjangnya surat tugas layanan tahun 2026, Kemenag Rejang Lebong kembali memastikan kehadiran layanan tersebut pada Rabu(0 4/02/26).
Keberadaan layanan Kemenag di MPP diharapkan menjadi wadah kolaborasi antarinstansi pemerintah dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan terintegrasi kepada masyarakat. Melalui MPP, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik dalam satu lokasi, termasuk layanan administrasi dan keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Layanan Kemenag yang diberikan di Mall Pelayanan Publik berfokus pada layanan informasi kehendak nikah, mulai dari persyaratan, alur pendaftaran, hingga jadwal pelayanan, serta layanan keagamaan lainnya yang dibutuhkan masyarakat. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat dan pelayanan yang ramah.
Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, Drs. H. Suhardihirol, M.Pd., menyampaikan bahwa kehadiran Kemenag di MPP merupakan bentuk nyata komitmen pelayanan publik yang responsif dan inklusif. “Dengan diperpanjangnya surat tugas layanan tahun 2026, Kemenag Rejang Lebong berkomitmen untuk terus hadir di Mall Pelayanan Publik. Fokus layanan kami adalah memberikan informasi kehendak nikah serta layanan keagamaan lainnya secara mudah, cepat, dan tepat,” ujar Suhardihirol.
Ia juga menambahkan bahwa Mall Pelayanan Publik menjadi sarana strategis untuk meningkatkan sinergi lintas sektor. “MPP diharapkan menjadi wadah kolaborasi antarinstansi pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik, sehingga masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan publik secara terpadu dan efisien,” tambahnya.
Melalui kehadiran aktif di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Rejang Lebong, Kemenag berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan keagamaan, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. (Okfa)