Rejang Lebong (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selupu Rejang terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan layanan SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) yang memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran nikah secara online dengan membuat akun terlebih dahulu. Layanan ini menjadi bagian dari komitmen KUA dalam mendukung digitalisasi pelayanan administrasi pernikahan, Kamis (04/02/26).
Penata Layanan Operasional KUA Selupu Rejang, Nita Oktaria, S.Pd.I, menjelaskan bahwa SIMKAH merupakan aplikasi resmi Kementerian Agama RI yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam proses pendaftaran nikah. “Layanan SIMKAH adalah aplikasi berbasis web dari Kementerian Agama RI yang memfasilitasi pendaftaran nikah secara online, pengumpulan data pernikahan, hingga penerbitan kartu nikah digital. Saat ini alur layanan menggunakan versi terbaru, yaitu SIMKAH 4.0, sehingga masyarakat dapat mendaftar dengan lebih mudah dari rumah,” jelas Nita.
Melalui SIMKAH 4.0, calon pengantin dapat mengunggah dokumen persyaratan, mengisi data pernikahan, serta memantau proses pendaftaran secara daring sebelum datang ke KUA untuk verifikasi dan pelaksanaan akad nikah. Kepala KUA Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.HI, pada 4 Februari 2026, menegaskan bahwa pemanfaatan SIMKAH merupakan langkah strategis dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
“Dengan layanan SIMKAH, masyarakat tidak perlu lagi datang berulang kali ke KUA hanya untuk mendaftar. Sistem ini memudahkan calon pengantin sekaligus meningkatkan ketertiban dan keakuratan data pernikahan,” ujar Ibnu Hajar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIMKAH secara optimal serta tidak ragu berkonsultasi dengan petugas KUA apabila mengalami kendala dalam proses pendaftaran.
Melalui penerapan SIMKAH 4.0, KUA Selupu Rejang berharap pelayanan pendaftaran nikah semakin efisien, modern, dan memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat. (Okfa)