Rejang Lebong (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui optimalisasi program unggulan “Seven in One”, calon pengantin kini dapat mengurus layanan pernikahan sekaligus dokumen kependudukan secara terpadu, cepat, dan efisien tanpa harus berpindah-pindah instansi, Selasa (03/02/26)
Program hasil sinergi antara Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong ini memungkinkan calon pengantin memperoleh berbagai dokumen penting, mulai dari pencatatan nikah hingga pembaruan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status pernikahan terbaru.
Penata Layanan Operasional KUA Sindang Kelingi, Septian Eko Saputra, S.M., menjelaskan bahwa pihaknya aktif melakukan verifikasi kelengkapan berkas serta pengisian formulir data calon pengantin sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan oleh Dukcapil.
“Seluruh dokumen seperti akta kelahiran, KK, KTP, dan ijazah harus valid dan sesuai. Hal ini menjadi kunci kelancaran proses pengajuan data ke Dukcapil,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pada hari ini Senin (2/2/2026), KUA Sindang Kelingi telah mengajukan berkas pasangan Jefri dan Eca yang dijadwalkan melangsungkan akad nikah pada Selasa 03 Februari 2026. Pengajuan ini menjadi bagian dari implementasi nyata program Seven in One yang terus dimaksimalkan.
Kepala KUA Sindang Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I., menyampaikan apresiasi atas konsistensi pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, Seven in One memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik.
“Program ini sangat membantu masyarakat, khususnya calon pengantin. Kami berharap layanan ini terus berlanjut dan semakin optimal sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Manfaat layanan terpadu ini juga dirasakan langsung oleh calon pengantin. Jefri mengungkapkan rasa syukur atas kemudahan yang diperoleh.
“Kami sangat terbantu karena pengurusan KTP dan KK bisa dilakukan melalui KUA tanpa harus datang ke Dukcapil. Prosesnya cepat, hemat waktu, dan biaya,” tuturnya.
Melalui program Seven in One, calon pengantin tidak hanya mendapatkan layanan pencatatan nikah, tetapi juga langsung memperoleh dokumen kependudukan terbaru yang telah menyesuaikan status pernikahan. Hal ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
KUA Sindang Kelingi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal program ini sebagai prioritas pelayanan. Sinergi antara Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong dan Dukcapil diharapkan semakin kuat demi menghadirkan layanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Rejang Lebong. (Septian)