Kepahiang, KUA Bermani Ilir (HUMAS) - Sebelum memasuki Ramadhan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu telah menerima pendaftaran 4 pasangan calon pengantin. Kepala KUA Bermani Ilir, Khoirudin S.Ag, Senin 19 Februari 2024 menyampaikan saat ini pihaknya sudah menerima pendaftaran 4 pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan sebelum Ramadhan.
"KUA Bermani Ilir, hingga hari ini tercatat baru 4 calon pasangan yang akan melaksanakan akad sebelum memasuki bulan Ramadhan," sampai Khoirudin.
Untuk pelaksanaan akad nikah, lanjut Khoirudin, biasanya akan dilakukan di luar kantor, dengan kata lain berlokasi di kediaman calon pengantin. Sementara itu pada tahun 2023 lalu, KUA Bermani Ilir lanjut Khoirudin, telah melaksanakan akad nikah untuk lebig dari 100 pasangan pengantin. Dirinya pun mengimbau, agar masyarakat khususnya Kecamatan Bermani Ilir, jika melangsungkan akad nikah, harus mendaftarkan ke KUA, agar tercatat secara resmi.
"Pelaksanaan akad, biasanya di luar kantor. Pada tahun sebelumnya, kami telah menikahkan lebih dari 100 pasangan. Untuk tahun ini saya kira tidak akan jauh dari tahun lalu jumlahnya," demikian Khoirudin. Adapun persyaratan dan prosedur menikah secara resmi yaitu :
1. Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
2. Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1) Model N1.pdf
3. Formulir Permohonan Kehendak nikah (model N2)
4. Surat persetujuan mempelai (Model N4) Model N4.pdf
5. Surat izin orang tua (Model N5) Model N5.pdf
6. Fc. KTP wali & 2 saksi
7. Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
8. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita
9. SuBrat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,-/ Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
10. Photo background biru uk. 4x6=1 lbr, 3x4=5 lbr dan 2x3=5 11. lbr dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar & file
12. Jenis dan besaran Mas Kawin
13. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
14. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
15. Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
16. Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank
17. Materai 10.000 (3 lembar)
18. No. Hp dan Email Calon Suami & Istri serta No. HP Wali
Khuirudin S.Ag menegaskan bahwa “KUA Bermani Ilir selalu siap memenuhi permintaan Masyarakat atau pemerintah pada kecamatan Bermani ilir untuk bertukaran pendapat dan berkoordinasi kegiatan yang postitif secara umum maupun kegiatan keagamaan lainya sesuai dengan tugas dan fungsi KUA dalam PMA No.34 Tahun 2016” tutupnya
Penulis : Dani Azza