Seluma (Humas) - Menindaklanjuti rekomendasi pengurusan IMB gereja santo Tassisius Desa Bukit peninjauan II nomor :GK St.Tarsisius/BP.II/001/V/2024 tertanggal 22 Mei 2024 dan didasari pada undang-undang nomor 1/PNPS/1965 tentang penyalahgunaandan/atau penodaan Agama ,Peraturan Presiden no.58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama dan peraturan bersama mentri (PBM) no.08 dan 09 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah /wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunanumat beragama,pemberdayaan FKUBdan pendirian rumah Ibadah serta berita acara Rapat pengurus FKUB Kabupaten Seluma nomor01/FKUB -SLM/2024.
Bahwa sebagaimana dimaksud diatas gereja tersebut layak mendapatkan rekomendasi pengurusan izin mendirikan bangunan Gereja Katolik Santo Tarsisius Desa Bukit Peninjauan II Kecamatan Sukaraja,sehingga Penyuluh agama Islam Kecamatan Sukaraja Fifi Nurlatifah pada hari ini Senin,12/08 mengkonfirmasi ke Kantor Desa Bukit Peninjauan II dan Langsung di terima Kepala Desa Tamyiz dan Perangkatnya ,tujuannya adalah menanyakan keberadaan gereja dan jumlah jamaatnya sekarang karena gereja tersebut sudah mendapatkan rekomendasi izin mendirikan bangunan Gereja santo tarsisius yang terletak di Desa Bukit peninjauan II dari FKUB Kabupaten Seluma.
Karena banyak sekarang ini masih ada umat beragama yang kesulitan mendirikan rumah ibadah, karena tidak mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di daerah masing-masing.Berangkat dari persoalan tersebut, pihak yang berwenang bersama tokoh agama dan Kementerian Dalam Negeri menilai diperlukan perubahan serta penguatan aturan pendirian rumah ibadah.
Salah satu perubahan yang bakal diterapkan adalah rekomendasi izin pendirian rumah ibadah cukup dengan satu rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag di daerah setempat,ujar Hamdan Fauzi selaku kepala KUa Kecamatan Sukaraja. (Naf/JA)