Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sukaraja Konfirmasi Ke Kantor Desa Bukit Peninjauan II Masalah IMB Gereja Katolik Santo Tarsisius

Seluma (Humas) -  Menindaklanjuti rekomendasi pengurusan IMB gereja santo Tassisius Desa Bukit peninjauan II nomor :GK St.Tarsisius/BP.II/001/V/2024 tertanggal 22 Mei 2024 dan didasari pada undang-undang nomor 1/PNPS/1965 tentang penyalahgunaandan/atau  penodaan  Agama  ,Peraturan Presiden no.58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama dan peraturan bersama mentri (PBM) no.08 dan 09 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah /wakil Kepala Daerah dalam  pemeliharaan kerukunanumat beragama,pemberdayaan FKUBdan pendirian rumah Ibadah serta berita acara Rapat pengurus FKUB Kabupaten Seluma nomor01/FKUB -SLM/2024.

Bahwa  sebagaimana dimaksud diatas gereja tersebut  layak mendapatkan  rekomendasi pengurusan izin  mendirikan  bangunan  Gereja  Katolik Santo Tarsisius Desa Bukit Peninjauan II  Kecamatan Sukaraja,sehingga Penyuluh agama Islam Kecamatan Sukaraja Fifi Nurlatifah  pada hari ini Senin,12/08 mengkonfirmasi  ke Kantor Desa Bukit Peninjauan II dan Langsung di terima Kepala Desa Tamyiz dan Perangkatnya ,tujuannya adalah menanyakan keberadaan gereja dan jumlah  jamaatnya sekarang karena gereja tersebut sudah mendapatkan rekomendasi izin mendirikan bangunan Gereja santo tarsisius  yang terletak di Desa Bukit peninjauan II  dari FKUB Kabupaten Seluma.

Karena banyak sekarang ini  masih ada umat beragama yang kesulitan mendirikan rumah ibadah, karena tidak mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di daerah masing-masing.Berangkat dari persoalan tersebut, pihak yang berwenang bersama tokoh agama dan Kementerian Dalam Negeri menilai diperlukan perubahan serta penguatan aturan pendirian rumah ibadah.

Salah satu perubahan yang bakal diterapkan adalah rekomendasi izin pendirian rumah ibadah cukup dengan satu rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag di daerah setempat,ujar Hamdan Fauzi selaku kepala KUa Kecamatan Sukaraja. (Naf/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA