Seluma (Humas) - Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama terus melakukan pendataan rumah ibadah, masjid dan mushala. Untuk memudahkan akses publik, pendataan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid atau SIMAS. seluruh data masjid dan mushalla yang tersaji di SIMAS sudah memiliki nomor ID Nasional Masjid. Data itu mencakup nomor identifikasi masjid/mushalla, tipologi, lokasi, dan juga nomor urut pendataan. Data tersebut bisa diakses melalui http://simas.kemenag.go.id.
Pada Selasa (9/7) pengurus Musholah Nurul Anwar, Afifudin yang berasal dari Desa Kayu Arang bersilaturrahmi dan koordinasi masalah nomor ID Mushollah. Tujuannya ke KUA untuk minta didaftarkan musholannya ke aplikasi simas agar mendapatkan nomor ID sehingga musholah tersebut mendapat legalitas dari Kementerian Agama. Karena menurut ia (Afifuddin) nomor ID ini sangat berguna terutama jika ingin mengajukan proposal kepemerintahan.Salah satu nya Mushola ini mengajukan proposal ke Pemda Seluma mereka meminta nomor ID mushola tersebut, sehingga Afifudin langsung ke KUA untuk mendaftarkan Musholla Nurul Anwar ke aplikasi Simas.
Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D. Hamdan Fauzi,S.Sos.I.menyambut baik kedatangan pengurus Musholla dan memeriksa berkas pengajuan yang diperlukan,setelah berkas pengajuan diperiksa dan lengkap ,Hamdan langsung memerintahkan operator Simas Arief Hermawansyah untuk mendaftarkan musholla Nurul Anwar ke Aplikasi Simas,setelah beberapa menit musholla tersebut telah terdaftar di aplikasi SImas dan sudah ada nomor ID nya.(Eka/JA)