Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Keluarga sakinah adalah idaman bagi semua pasangan suami istri yang menginginkan ketenangan jiwa dan kenyamanan dalam rumah tangga. Kehidupan rumah tangga, tidak selamanya berjalan mulus. Adakalanya rumah tangga diliputi rasa suka, terkadang pula diliputi rasa duka karena ada suatu permasalahan yang dihadapinya.
Karena itu diperlukan bimbingan dan konseling pernikahan agar rumah tangga yang sudah dibangun sejak lama tidak karam di tengah jalan. Disinilah peran konselor pernikahan diperlukan untuk mengatasi kehidupan rumah tangga pasangan suami istri yang sedang bermasalah.
Oleh sebab itu sebagai wujud pelaksanaan salah satu tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan pada bidang pelayanan bimbingan keluarga sakinah, Penghulu KUA Pondok Kelapa Hery Kusmawan, SH.I memberikan layanan konsultasi seputar permasalahan rumah tangga kepada sepasang suami istri atas nama Rahmat Taufik dengan Amanda dari Desa Pasar Pedati di Ruang Konsultasi, Jum'at (16/2).
Setelah menerima keluhan permasalahan yang diungkapkan oleh sepasang suami istri tersebut, selanjutnya Penghulu mengidentifikasi, mengklasifikasi permasalahan dan memberikan pembinaan kepada keduanya, kemudian memberikan bimbingan dalam rangka memecahkan masalah yang sedang dihadapi.
Terpisah, Hery Kusmawan menyampaikan bahwa dengan adanya layanan bimbingan dan konseling pernikahan ini diharapkan agar pernikahan yang telah dibangun oleh sepasang suami istri tersebut tidak kandas di tengah jalan. Untuk itu diperlukan bimbingan pernikahan seperti ini sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi perselisihan dalam rumah tangga. Namun, apabila sudah terjadi perselisihan maka diperlukan konseling sebagai bentuk pemecahan mencari solusi yang terbaik.
"Karena itu bimbingan dan konseling pernikahan sangat diperlukan sebagai bentuk bantuan kepada sepasang suami istri yang sedang mengalami permasalahan agar kehidupannya kembali normal seperti sediakala, dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," imbuhnya.