Pelayanan Prima KUA Kecamatan Sukaraja dengan Menerapkan 6 S

Seluma (Humas) -  Kantor Urusan Agama hari ini Selasa,28 Mei 2024 ramai dikunjungi masyarakat untuk  mengurus surat rekomendasi yang merupakan
Surat memiliki fungsi untuk mendaftarkan pernikahan antara calon pengantin laki-laki dengan calon pengantin perempuan di daerah tempat  dimana mereka akan menikah. Proses pendaftaran tersebut tentunya akan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Kedatangan mereka di sambut baik dengan oleh Staf Kua dengan senyum, salam, sapa, sopan, santun dan siap di bantu dalam segala urusan yang berkenaan dengan pernikahan.
Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H. D Hamdan Fauzi,S.Sos.I mengatakan  hari ini KUA banyak kedatangan tamu untuk mengurus rekomendasi nikah dari Desa Kuti Agung, Riak Sabun  dan Desa  Cahaya Negeri,bukan itu saja banyak juga yang datang untuk mengurus perbaikan buku nikah dan ada pula yang mendaftar nikah ,semua dilayani dengan menerapkan kan semboyan 6 S (Senyum,salam,sapa,sopan,santun dan siap membantu).Meski demikian, tidak semua calon pengantin memerlukan surat numpang nikah. Surat numpang nikah atau sering juga disebut surat rekomendasi nikah harus dibuat bila pengantin pria dan wanita berbeda kecamatan, kota, kabupaten, atau provinsi. Maka calon pengantin pria harus membuat surat numpang nikah.
Atau pengantin pria dan wanita masih satu kecamatan, kota, kabupaten, atau provinsi, namun ingin melangsungkan pernikahan di luar daerah mereka tinggal, tambahnya(Hamdan Fauzi). (Eka/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA