Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki banyak peran krusial. Selain merupakan pelayanan publik dasar, KUA juga dinilai publik sebagai pelayanan utama warga dalam beragama. Jenis layanan yang diberikan pun beragam seperti pelayanan bidang administrasi (pendaftaran, pengesahan, dan pencatatan nikah dan rujuk), pendaftaran dan penerbitan akta, ikrar dan wakaf, suscantin, bimbingan zakat, infak dan shodaqoh, pembinaan wakaf, bimbingan manasik haji dan berbagai pelayanan lainnya.
Rabu,20/02/24 di KUA Kecamatan Karang Tinggi memberikan pelayanan Rekomendasi Calon Pengantin yang akan melaksanakan Pernikahan di Kota Bengkulu. Salah satu Pegawai KUA Wahyu Susanto, S.HI selaku Penghulu di KUA Kecamatan Karang Tinggi tengah memberikan arahan yang berkenaan dengan persyaratan dalam pemberian Rekomendasi kepada Calon Pengantin, dengan syarat sebagai berikut :
1. NA Lengkap
2. Kartu Keluarga dan KTP yang bersangkutan.
“Jika persyaratan tersebut sudah lengkap maka akan kami proses surat rekomendasinya” Ujar Wahyu selaku Penghulu.
Dalam hal Pelayanan apapun Sudah menjadi komitmen di KUA Kecamatan Karang Tingi untuk tidak melibatkan diri dalam pungli, dalam bentuk apapun. berusaha menjalankan pelayanan publik dengan integritas tinggi dan mengutamakan kecepatan proses tanpa mengurangi kualitas dalam Pelayanan. komitmen ini telah menjadi budaya di KUA Karang Tinggi sejak dulu, dan pihaknya terus berupaya memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap prima dan berdedikasi etika.
"Kami yakin, dengan mengutamakan pelayanan yang berkualitas dan berintegritas tinggi, kepercayaan masyarakat terhadap KUA Karang Tinggi akan semakin meningkat," tambah Abd Pani selaku Kepala KUA
Dengan adanya komitmen ini, Maka Masyarakat Karang Tinggi sangat Puas dengan Pelayangan di KUA Kecamatan Karang Tinggi. berharap dapat menjadi contoh bagi instansi pelayanan publik lainnya dalam mendorong prinsip transparansi, integritas, dan efisiensi di berbagai wilayah. (ZH)