KUA Kecamatan Sukaraja : Isbat Nikah Pertimbangan Mashlahat Bagi Umat Islam

Seluma (Humas) - Isbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan yang telah dilaksanakan, namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pencatat Nikah Perkawinan (PPN) yang berwenang. Isbat nikah dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Permohonan isbat nikah dapat diajukan oleh suami, istri, anak, orang tua, atau wali nikah. Proses isbat nikah biasanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan dari pendaftaran hingga putusan sidang. 

Pada hari Selasa, 03 September 2024 sepasang suami istri dari Desa Babatan mendatangi KUA Kecamatan Sukaraja untuk melakukan Isbat Nikah dikarenakan perkawinan mereka belum tercatat secara sah di KUA. Bersama Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D. Hamdan Fauzi, S.Sos.I mereka berkonsultasi untuk melengkapi berkas-berkas apa saja yang harus disiapkan terlebih dahulu sebelum melaksanakan sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama Tais Kabupaten Seluma.

Setelah dilaksakannya sidang tesebut, status perkawinan mereka bisa dianggap sah dan berkekuatan hukum. Penetapan pengadilan kemudian dijadikan dasar penerbitan Akta Nikah oleh KUA. Kemudian setelah perkawinan sudah tercatat secara sah, mereka pun memiliki hubungan hukum sebagai suami istri serta timbul hak dan kewajiban di antara mereka, seperti menyangkut harta perkawinan maupun hak kewarisan.(Naf/J.A)


TERKAIT

Berita LAINNYA