Seluma (Humas) - Hamdan mengatakan Pernikahan dalam Islam harus dilakukan sesuai aturan syariat, di mana terdapat rukun dan syarat yang mesti dipenuhi. Di antaranya ada hal paling esensial, yang bila tanpanya sebuah pernikahan tidak akan sah yakni ijab qabul (shigat) dalam akad nikah, jelasnya selaku Penghulu dan juga Kepala KUA Kecamatan Sukaraja saat memandu pernikahan Reski Muhammad Pahlepi dengan Puji Siti Solekhah pukul 14:00 Wib di Kelurahan Babatan,Sabtu,28/09.
Akad nikah merupakan perjanjian atau kontrak yang menyatukan dua orang dalam ikatan pernikahan. Secara etimologis, "akad" berarti perjanjian atau ikatan, sedangkan "nikah" berarti pernikahan. Ijab yakni pengucapan atau akad dari wali pengantin perempuan kepada calon suami. Sedangkan kabul diucapkan mempelai pria disaksikan oleh dua orang saksi,jelas Hamdan
Dalam Islam, akad nikah dianggap sebagai salah satu aspek paling krusial dalam pernikahan. Hal tersebut, merupakan perjanjian suci antara calon suami dan istri yang dilaksanakan di hadapan saksi dan penghulu dan pemimpin agama.Proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan ibadah yang memiliki sarat makna mendalam yang terdapat di dalamnya.Dalam tradisi pernikahan di Indonesia, akad nikah memegang peranan penting sebagai komponen utama dalam proses pernikahan yang sah menurut agama, ungkap Hamdan. (Naf/ JA)