Tindak Lanjut SE Sekjen Kemenag No.1 Tahun 2025, Seluruh ASN Dengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Tindak Lanjut SE Sekjen Kemenag No.1 Tahun 2025, Seluruh ASN Dengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Kota Bengkulu (Humas)-Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sewkjen) Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, yakni SE Nomor 1 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Kantor Kemenag Kota Bengkulu menindaklanjuti dengan mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Senin (3/2).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kota Bengkulu.  Dengan mengambil sikap berdiri sempurna, tepat pukul 10.00  WIB, Lagu Indonesia Raya didengarkan pada setiap ruangan yang ada di Kantor Kemenag Kota Bengkulu, sehingga dapat didengar baik oleh seluruh  ASN maupun tamu yang sedang berada di Kantor Kemenag Kota Bengkulu..

"Bapak/ibu, kita akan mulai melaksanakan SE Sekjen Kemenag Nomor 1 Tahun 2025 pada hari ini," ucap Kabag TU M. Rusydi Latuconsina lewat Pembinaan ASN di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, Senin (3/2/2025).


Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu melalui Kasubbag TU, Dr. H. Fahrurrazi, M.Si. Kabag TU mengimbau kepada seluruh ASN Kemenag agar dapat ikut mendengarkan dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada setiap hari Senin dan Kamis, Naskah Pancasila di hari Selasa dan Jumat, serta Panca Prasetya KORPRI pada hari Rabu. (HumasKota)

 


TERKAIT

Berita LAINNYA