KUA Kecamatan Sukaraja: Buku Nikah Dokumen Penting

Seluma (Humas) -  Buku Nikah adalah dokumen petikan Akta Nikah dalam bentuk buku (PMA 20/2019 Pasal 1 Ayat 10). Sehingga buku nikah merupakan dokumen resmi yang berisi informasi tentang data pasangan yang telah menikah dan sebagai bukti sah bahwa mereka telah melakukan pernikahan secara sah dan resmi di hadapan Agama dan Negara.

Kepala Kua Kecamatan Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi  S.Sos.I,dalam khutbah nikah 11/08,  mengatakan  Buku nikah memiliki beberapa fungsi penting dalam kehidupan pernikahan, di antaranya adalah sebagai berikut: Pertama Legalitas Pernikahan, Buku nikah berfungsi sebagai bukti legalitas pernikahan di mata hukum dan pemerintah. Dalam buku nikah, terdapat informasi tentang tanggal, tempat, dan waktu pernikahan serta identitas dari kedua belah pihak yang menikah. Buku nikah ini dibutuhkan saat mengajukan surat-surat penting seperti pembuatan paspor, mengurus dokumen keimigrasian, atau mengajukan kredit, dan lain-lain. Buku nikah juga dapat digunakan sebagai bukti apabila terjadi perselisihan hukum atau permasalahan dalam pernikahan.

Sebagai Identitas Resmi Pasangan yang Menikah, Buku nikah berfungsi sebagai identitas resmi dari pasangan yang menikah di hadapan negara. Buku nikah ini menjadi bukti sah bahwa pasangan tersebut telah sah secara hukum dan memiliki hak yang sama dalam segala hal yang berkaitan dengan pernikahan.

Dalam Pembagian Warisan, Buku nikah juga berfungsi sebagai bukti untuk membagi warisan apabila salah satu dari pasangan meninggal. Keempat Pembuatan Akta Kelahiran Anak, Buku nikah juga diperlukan untuk membuat akta kelahiran anak.

Berguna sebagai  Perlindungan Hak Keluarga, Buku nikah juga berfungsi untuk melindungi hak keluarga. Saat pasangan menikah dan memiliki anak, buku nikah menjadi bukti sah bahwa pasangan tersebut sah secara hukum dan memiliki hak yang sama dalam mendidik, mengasuh, dan membesarkan anak mereka serta Menghindari Perkawinan Ganda, Dalam agama Islam, perkawinan ganda dilarang.

Hamdan Selaku Kepala KUA Kecamatan Sukaraja berharap bagi yang sudah memiliki buku nikah, agar dijaga dan dirawat baik-baik karena sering  lalai dalam menyimpan buku nikah ini .Namun bagi yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah. Segera konsultasikan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan terdekat (Gratis), agar dapat memiliki dokumen penting ini, tambahnya (Naf/JA)

 


TERKAIT

Berita LAINNYA