KUA Kecamatan Curup Percepat Pengurusan Akta Ikrar Wakaf

REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Senin, 26 Agustus 2024 - Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup, Ripi Nasbi, resmi menandatangani dan menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada Nazir yang disaksikan oleh Pewakif. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya KUA Kecamatan Curup untuk mempercepat pengurusan dokumen penting tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ripi Nasbi mengimbau kepada Nazir agar setela mendapatkan AIW tersebut untuk segera  mengurus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong agar secepatnya memperoleh sertifikat tanah wakaf. Hal ini penting agar tanah wakaf dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas keagamaan seperti Masjid, Musholah, atau Madrasah tanpa menghadapi masalah di kemudian hari.

Ripi Nasbi juga menegaskan bahwa KUA Kecamatan Curup selalu terbuka bagi masyarakat, Nazir, atau pengelola wakaf yang ingin mengurus AIW di wilayahnya, asalkan seluruh persyaratan telah lengkap. Ia menjelaskan bahwa persyaratan untuk pengurusan AIW meliputi dokumen identitas Pewakif yang jelas, seperti KTP dan dokumen pendukung lainnya, dokumen Nazir, serta status kepemilikan tanah yang jelas, bukan tanah sengketa, yang dibuktikan dengan sertifikat tanah atau surat jual beli yang sah dari pemerintah setempat.

KUA Kecamatan Curup berkomitmen untuk bergerak cepat dalam mendukung program perlindungan aset umat melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf.(Nurrani)


TERKAIT

Berita LAINNYA