Koordinasi Perangkat Desa Padang Merbau Kepada Kepala KUA Kecamatan Seluma Selatan Mengenai Kemakmuran Masjid

Seluma (Humas) - KUA Kecamatan Seluma Selatan menerima tamu dari Perangkat Desa Padang Merbau dengan keperluan mengantar undangan acara ceramah Agama dalam Memperingati Tahun Baru Islam (1 Muharram 1446 H) di Desa Padang Merbau pada hari kamis, 11 Juli 2024 dan sekaligus peramaian perdana di masjid Nur-Addin yang baru dibangun, Rabu (10/7).

Tidak hanya mengantar undangan saja, Charles selaku Sekdes Desa Padang Merbau sekaligus pengurus Masjid Nur-Addin berkoordinasi mengenai Kepengurusan Masjid tersebut mulai dari pengurus masjid sampai pelaksanaan sholat, berikut mengenai syarat terbentuknya sebuah masjid.

Charles pun menyampaikan bahwasannya Masjid Nur-Addin adalah masjid ke-dua di Desa Padang Merbau setelah Masjid Al-Falah. Dalam acara ini, kami juga mengajak masyarakat untuk meramaikan masjid dalam menunaikan sholat lima waktu dimasjid dan sholat Jum'at disini, sambungnya.

Elon Suparlan, S.H.I.,M.H selaku Kepala KUA Kecamatan Seluma Selatan mengatakan, untuk menindaklanjuti undangan tersebut dan dalam obrolannya dengan Charles (Sekdes) Desa Padang Merbau. Elon menyampaikan beberapa hal mengenai Pembangunan Masjid dan Kemakmuran Masjid. Dan diujung obralan tersebut terucaplah Kepengurusan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) guna meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam di tanah air.

Diingatkan kembali bahwa kriteria pembangunan Masjid atau syarat pendirian rumah ibadah yang diatur oleh 2 Memteri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 yakni wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi: Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah, Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa, Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Kemeterian Agama Kabupaten/Kota, dan Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten/Kota, tutur Elon.

Dan beliau menyampaikan demi kenyamanan bersama maka maksimalkanlah tujuan Masjid Nur-Addin ini dibangun, dan jama'ah sholat Jum'at itu minimal 40 orang. (Eka/mini)


TERKAIT

Berita LAINNYA