Kepala KUA Kecamatan Air Periukan Hadiri Kegiatan Rembuk Stunting di Desa Lubuk Gilang

Seluma (Humas) - Kepala KUA Kecamatan Air Periukan, Harun, S.Ag., M.H, hadiri kegiatan Rembuk Stunting yang diadakan oleh Pemerintah Desa Lubuk Gilang di Aula Balai Desa. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Lubuk Gilang, Ahmad Zaenuri.(24/06)

Rembuk Stunting merupakan salah satu rangkaian pra-musyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Lubuk Gilang tahun 2024, juga menjadi amanat Pemerintah Kabupaten Seluma terhadap pemerintah desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan stunting.

Kepala Desa Lubuk Gilang, Zaenuri menyampaikan bahwa Rembuk stunting Desa merupakan rangkaian pertemuan yang dilakukan Desa dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah (Focus Group Discussion) untuk membuat membahas dan menetapkan komitmen Desa dalam menetapkan program atau kegiatan pencegahan dan penanganan konvergensi stunting Desa.

Dan diantara prioritas pencegahan dan penanggulangan Stunting di Desa Lubuk Gilang adalah ; peningkatan gizi bagi balita, dan program sanitasi atau air bersih yang bersumber dari Pamsimas milik desa yang dikelola oleh BUMDES Desa Lubuk Gilang. Hadiri juga dalam acara tersebut Unsur PKK, KPMD, Kader Posyandu dan Bidan Desa.

Kepala KUA Kecamatan Air Periukan, Harun, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan sambutan sekaligus menghimbau keberadaan Undang-undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Tentang Usia Ideal Pernikahan. Dimana, menurut Harun, salah satu pencegahan Stunting yang sudah dilakukan oleh Kementerian Agama, melalui KUA Kecamatan adalah tentang, usia minal Perkawinan, yakni kedua Catin berusia 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Dan amanat undang-undang ini juga sekaligus mendukung program pemerintah dari tingkat pusat, daerah, hingga kecamatan, berikut juga level desa dalam penangan dan pencegahan Stunting.(NAf/Mws)


TERKAIT

Berita LAINNYA