Kemenag Rejang Lebong Lakukan Pemusnahan Arsip

REJANG LEBONG (HUMAS) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong telah menerima instruksi penting dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu. Instruksi ini tertuang dalam Surat Nomor B-204/Kw.07.1/KS.02/04/2024 yang bersumber dari Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, Senin (15/07)

Surat tersebut menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota untuk mengajukan Daftar Arsip Usul Musnah dengan kriteria-kriteria tertentu. Arsip yang dimaksud mencakup Arsip Keuangan dengan batas tahun 2013 ke bawah, arsip mengenai hukum dengan batas tahun 2018 ke bawah, dan arsip administrasi dengan batas tahun 2020 ke bawah.

Menyikapi hal ini, Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong, H. Lukman., S.Ag., MH, telah mengambil langkah cepat dengan mengajak para Arsiparis dalam rapat yang digelar pada hari Senin, 15 Juli 2024.

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kakan Kemenag Rejang Lebong, H. Lukman menyampaikan pentingnya untuk mematuhi instruksi tersebut. "Saya harap para arsiparis bisa segera menindaklanjuti instruksi ini untuk melakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang ada," ungkap H. Lukman dalam rapat tersebut.

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Arsiparis Kantor Kemenag Rejang Lebong, yang diminta untuk melakukan evaluasi dan penyusunan Daftar Arsip Usul Musnah dengan cermat sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan efisiensi dalam pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong.

Diharapkan dengan langkah ini, proses pemusnahan arsip yang sudah tidak diperlukan dapat dilaksanakan secara tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, guna memastikan integritas dan keterbukaan informasi publik di Kemenag Rejang Lebong tetap terjaga.


TERKAIT

Berita LAINNYA