Kemenag Mukomuko Wakilkan Instansi Pusat Penerima Sertifikat BMN

Mukomuko (Humas) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko yang diwakili oleh Kasubbag TU, H. Peri Irawan, S. H. I menghadiri Launching Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik yang dilaksanakan Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu di Hotel Santika Kota Bengkulu, Rabu (26/06/2024).

Dalam agenda tersebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko sebagai Perwakilan Instansi Pusat Penerima Sertifikat BMN.

Kegiatan ini merupakan peresmian Peralihan Layanan Pertanahan dari Layanan Analog menjadi Layanan Digital. Keguatan tersebut merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1 tahun 2021 tentang sertipikat elektronik. Dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah serta implementasi penerbitan sertipikat elektronik pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Launching Layanan ini diresmikan langsung oleh Gubernur Provinsi Bengkulu, DR. H. Rohidin Mersyah. Acara dilanjutkan dengan penyerahan sertipikat elektronik kepada 2 instansi pusat, 9 sertipikat hak pakai dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kota dan 2 sertipikat hak milik perorangan kegiatan Pendataftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024. [ELN]

 

 


TERKAIT

Berita LAINNYA