Datangi KUA Lubuk Sandi Warga Mengaku Buku Nikahnya Yang Hilang

Seluma (Humas) - Warga Tais yang menikah di kua Lubuk Sandi, datangi KUA Lubuk Sandi terkait Hilangnya Buku nikah Selasa (03/04). Kedatangan warga tersebut disambut dengan baik oleh staf KUA Lubuk Sandi yang Menjelaskan bahwa ”Saat KUA bisa menerbitkan Duplikat Buku Nikah berdasarkan ketentuan  Pasal 35 Permenag 19/2018 sebagai berikut:

  1.  Buku Pencatatan Perkawinan yang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikat.
  2. Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  3. Penerbitan duplikat Buku Pencatatan Perkawinan karena kerusakan didasarkan surat permohonan yang bersangkutan disertai penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan asli. Atau dokumen yang tercatat di KUA.

”Jadi, jika buku nikah hilang, Anda bisa meminta duplikat kutipan akta perkawinan ke KUA Kecamatan.  Terlebih dahulu Anda harus melaporkan kehilangan buku nikah kepada kepolisian setempat. setelah itu pihak KUA akan memproses duplikatnya. ” Terang Rita selaku staf KUA Lubuk Sandi

Ditempat yang berbeda Iis Sumirat PLT KUA Lubuk Sandi Menjelaskan Bahwa untuk penerbitan buku nikah akan segera di proses jika semua syarat telah terpenuhi. Namun, jika ternyata catatan perkawinan (akta nikah) Anda juga tidak ada di KUA Kecamatan sehingga keabsahan perkawinan Anda tidak dapat dibuktikan dan duplikat buku pencatatan perkawinan tidak dapat diterbitkan, maka harus diajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. (Eka/Rhm)


TERKAIT

Berita LAINNYA