Bengkulu Tengah, (HUMAS) - PPPK Penyuluh KUA Pagar Jati Ibu Lesmawati, S.Kom.I memberikan penyuluhan kepada Calon pengantin M.Azril ilham & Sera Dwi Ramadani yang belum cukup umur, warga Desa Kertapati pada kamis (22/02/2024).
Lesma, S.Kom.I memberi penjelasan terkait pencegahan perkawinan usia dini dalam prespektif hukum Islam, yang lebih menekankan pada aspek manfaat dan mudharatnya. Dirinya menilai, bahwa praktek pernikahan dibawah usia ini lebih memberikan dampak buruk ketimbang manfaat yang dihasilkan.
“Salah satu dampak buruk dari pernikahan dibawa usia ini adalah rumah tangga yang tidak harmonis, sehingga berujung pada kasus perceraian. Ini diakibatkan kesiapan diri, pengetahuan, dan mental dari masing-masing pasangan belum betul-betul terbentuk”, jelasnya.
Salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah kasus pernikahan dini ini menurut Lesmawati,S.Kom.I adalah dengan melakukan pendewasaan usia nikah.
Tujuannya untuk memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, serta ekonomi.(FB)