Pelaku Usaha Tak Perlu Khawatir, Daftar Label Halal Kini Bisa Lewat Program Self Declare Mandiri

Rejang Lebong (HUMAS)---- Kampanye label halal yang digalakkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) terus menarik perhatian pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Meskipun kuota untuk Sertifikat Halal Gratis (Sehati) telah habis, sejumlah pelaku usaha tetap mengajukan permohonan sertifikasi produk halal, sebagai bukti tingginya kesadaran akan pentingnya sertifikat halal dalam dunia usaha. (20/02)

Okfa Muthmainnah, Penyuluh Agama di Kantor Urusan Agama (KUA) Selupu Rejang, memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam proses pengajuan sertifikat halal di Mal Pelayanan Publik (MPP) Rejang Lebong. Proses pengajuan sertifikat halal kini dilakukan melalui jalur self declare mandiri, mengingat program Sehati belum tersedia kuota untuk saat ini.

Pada Kamis, 20 Februari 2025, Pak Mahy, seorang pelaku usaha bubuk kopi, mendapat pendampingan dalam pembuatan akun Sihalal dan pengunggahan data yang diperlukan. Data yang harus diunggah mencakup informasi diri pelaku usaha, nama pabrik dan outlet, serta dokumen terkait bahan, proses produksi, dan bentuk kemasan produk kopi. Setelah dokumen diverifikasi oleh LP3H IAIN Curup, pelaku usaha akan membayar biaya sebesar Rp230.000 melalui invoice pembayaran akun Sihalal.

Pak Mahy menyatakan antusiasmenya dalam mendaftarkan produk kopinya untuk mendapatkan sertifikat halal, sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan kehalalan produk yang dia tawarkan.(okfa)


TERKAIT

Berita LAINNYA