Bingung Soal AIW, Bahas Tuntas Bersama KUA Lubuk Sandi

Seluma (Humas) – KUA Kecamatan Lubuk Sandi Kedatangan Tamu Eko perangkat desa Tumbuan. Pada Kamis (25/07). diterima langsung oleh Plt KUA Lubuk Sandi Iis Sumirat, S.HI di dampingi Penghulu M.Ardiansyah,S.Ag. kedatangan Eko ke KUA Berkosnsultasi Seputan penerbitan IAW dan ingin mengajukan penerbitan sertifikat tanah wakaf milik desa.

 Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Sandi  selain memberikan pelayanan Nikah dan Rujuk, juga menerima pelayanan pengelolaan tanah wakaf. Yakni pelayanan yang diberikan berupa pendampingan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) bagi tanah wakaf yang statusnya belum memiliki sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional. Jelas Iis

Plt KUA Kecamatan Lubuk Sandi Iis Sumirat, S.HI menegaskan bahwa AIW yang dibuat dan dikeluarkan oleh KUA nantinya menjadi dokumen pendukung guna pengajuan pendaftaran wakaf ke BPN melalui Penyelenggaraan Zakat Wakaf di Kementerian Agama Kabupaten Seluma. Karena secara langsung Kepala KUA Kecamatan ditunjuk sebagai PPAIW (Petugas Pencatat Akta Ikrar Wakaf) dan sekaligus mengeluarkan surat pengantar untuk disampaikan ke BPN Kabupaten Seluma.’’

Iis Sumirat Plt KUA kecamatan Lubuk Sandi mengakhiri bincangnya menghimbau kepada seluruh kdaes dan perangkat desa  segera membuat sertifikat atas tanah wakaf mengingat Maraknya gugatan benda wakaf oleh pihak-pihak tertentu  yang harus diantisipasi sejak dini. Dengan demikian aset umat di Kecamatan Lubuk Sandi bisa Teramankan. (Eka/Rh)


TERKAIT

Berita LAINNYA