Bimwin : PAI Selupu Rejang Sampaikan Bahaya Judi Online

REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Dalam rangkaian kegiatan bimbingan perkawinan (Bimwin) yang diadakan di Balai Nikah KUA Selupu Rejang, enam pasang calon pengantin menerima pengarahan khusus dari penyuluh agama mengenai bahaya judi online. Penyuluhan ini diadakan mengingat maraknya kasus judi online yang belakangan ini menjadi perhatian serius, terutama karena dikaitkan dengan tingginya angka perceraian di masyarakat. (31/07)

Penyuluh agama, Zetti menekankan pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari perilaku negatif yang dapat merusak ikatan pernikahan, seperti judi online. "Judi online bukan hanya berdampak pada kondisi finansial keluarga, tetapi juga bisa merusak hubungan suami istri. Banyak kasus perceraian yang terjadi akibat salah satu pasangan terjerumus dalam jeratan judi online," ujar penyuluh agama dalam sesi tersebut.

Dalam kesempatan itu, para calon pengantin diberikan pemahaman tentang risiko yang dapat ditimbulkan oleh judi online, termasuk potensi kecanduan, kerugian finansial yang besar, dan dampak negatif terhadap anak-anak serta lingkungan sosial. Penyuluh agama juga memberikan solusi dan saran bagaimana menghadapi godaan judi online, seperti menguatkan iman, meningkatkan komunikasi dalam rumah tangga, serta mencari dukungan dari keluarga dan komunitas.

Kegiatan Bimwin di KUA Selupu Rejang diharapkan dapat memberikan bekal yang cukup bagi para calon pengantin untuk memulai kehidupan baru yang penuh berkah dan jauh dari perilaku yang dapat merusak. Dengan adanya penyuluhan tentang bahaya judi online, diharapkan dapat menekan angka perceraian yang disebabkan oleh masalah ini di masa mendatang.


TERKAIT

Berita LAINNYA