Tugas dan Fungsi Pembimbing Masyarakat Budha
Tugas dan Fungsi:
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf j bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
(Sumber: PMA Nomor 6 Tahun 2021, Tentang Perubahan PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama)