PASCA PENGALIHAN HAJI, PEMBERDAYAAN RUMAH IBADAH MASUK ASTA PROTAS KEMENAG | MENAG DORONG ASN KEMENAG KUASAI AI BERBASIS NILAI KEAGAMAAN | KEMENAG MEMBUKA PMBM YAKNI SELEKSI MADRASAH NEGERI DAN SWASTA (JALUR PRESTASI, REGULER, DAN AFIRMASI): MARET S.D JULI 2026

Search

Tugas dan Fungsi Bidang Urusan Agama Islam

Tugas dan Fungsi Bidang Urusan Agama Islam

Tugas:

Bidang Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf e bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

 

Fungsi:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Bidang Urusan Agama Islam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan
  2. agama Islam;
  3. pelayanan dan pemenuhan standar nasional urusan agama Islam;
  4. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemasjidan, hisab rukyat dan bina syariah, bina paham keagamaan dan kepustakaan Islam, kepenghuluan dan fasilitasi keluarga sakinah, fasilitasi bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam; dan
  5. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan bina kantor urusan agama.
 
(Sumber: PMA Nomor 6 Tahun 2021, Tentang Perubahan PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama)

Kategori: Tata Usaha
Fotografer: Admin Utama

Layanan WA
WA Kami