PASCA PENGALIHAN HAJI, PEMBERDAYAAN RUMAH IBADAH MASUK ASTA PROTAS KEMENAG | MENAG DORONG ASN KEMENAG KUASAI AI BERBASIS NILAI KEAGAMAAN | KEMENAG MEMBUKA PMBM YAKNI SELEKSI MADRASAH NEGERI DAN SWASTA (JALUR PRESTASI, REGULER, DAN AFIRMASI): MARET S.D JULI 2026

Search

Tugas dan Fungsi Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam

Tugas dan Fungsi Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam

Tugas:

Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf c bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

 

Fungsi:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam;
  2. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam;
  3. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pendidikan diniyah formal dan diniyah takmiliyah, pendidikan kesetaraan, pendidikan Al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; dan
  4. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam
 
(Sumber: PMA Nomor 6 Tahun 2021, Tentang Perubahan PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama)
 

Kategori: Tata Usaha
Fotografer: Admin Utama

Layanan WA
WA Kami