PASCA PENGALIHAN HAJI, PEMBERDAYAAN RUMAH IBADAH MASUK ASTA PROTAS KEMENAG | MENAG DORONG ASN KEMENAG KUASAI AI BERBASIS NILAI KEAGAMAAN | KEMENAG MEMBUKA PMBM YAKNI SELEKSI MADRASAH NEGERI DAN SWASTA (JALUR PRESTASI, REGULER, DAN AFIRMASI): MARET S.D JULI 2026

Search

Tugas dan Fungsi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu

Tugas dan Fungsi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu

Tugas :

Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan
 
 
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi;
  2. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
  3. pelayanan, bimbingan, zakat dan wakaf;
  4. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
  5. pembinaan kerukunan umat beragama;
  6. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  7. pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan; dan
  8. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di provinsi

 

(Sumber: PMA Nomor 6 Tahun 2021, Tentang Perubahan PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama)


Kategori: Tata Usaha
Fotografer: Admin Utama

Layanan WA
WA Kami