Tugas dan Fungsi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu
Tugas :
Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi;
- pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
- pelayanan, bimbingan, zakat dan wakaf;
- pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
- pembinaan kerukunan umat beragama;
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
- pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan; dan
- pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di provinsi
(Sumber: PMA Nomor 6 Tahun 2021, Tentang Perubahan PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama)