Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara
Foto Kantor
A. Profil Singkat
Hadirnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, berawal dari terbitnya Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1976 tentang pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, atas dasar tersebut, maka dibentuk pula Kantor Kementerian (dulu Departemen) Agama Kabupaten Bengkulu Utara sebagai lembaga vertikal yang bertugas memberikan layanan bidang keagamaan ditingkat kabupaten.
Walaupun sudah dibentuk pada tahun 1976, namun karena keterbatasan sarana dan prasarana, proses layanan administratif masih dilaksanakan di Kota Bengkulu, yang kemudian pada tahun 1977, setelah ada bangunan Kantor yang baru, dipimpin oleh Kepala Kantor Bernama Dahlan Zaini, seluruh ASN dan layanan administratif dipindahkan ke Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara yang berjarak sekitar 76 Km dari Kota Bengkulu.
Dalam menjalankan tugasnya kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama dimana terbagi atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, saat ini kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara telah memiliki gendung 2 lantai dengan lokasi yang strategis, 2 Mandrasah Aliyah Negeri (MAN), 3 Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), 2 Madrasah Ibtidaiyah (MIN) dan 19 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagai garda terdepan layanan keagamaan bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara.
| Tahun Berdiri | SDM | MAN | MTsN | MIN | KUA | |
|---|---|---|---|---|---|---|
|
|
B. Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan zakat dan wakaf;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, danpendidikan keagamaan; Pembinaan kerukunan umat beragama;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
- Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
- Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten/Kota.
C. Struktur Organisasi
(Sumber: Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama)