Kantor Kementerian Agama Kepahiang

WEBSITE: Kepahiang

Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang Berdiri seiring dengan terbitnya UU Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Kepahiang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Rejang Lebong, dan sebelum dibangun Kantor, pada masa kepemimpinan H. Mustasikin, S.Ag, Kemenag Kepahiang saat itu berkantor di KUA Kecamatan Kepahiang, kemudian pindah ke Jl. Mandi Angin dengan menempati eks Gedung Tarbiyah dan pada akhirnya saat ini berlamat di Komplek Perkantoran Pemda kepahiang.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PMA Nomor 19 Tahun 2019, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
  2. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
  3. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
  4. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
  5. pembinaan kerukunan umat beragama;
  6. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  7. pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
  8. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.

749,39

LUAS WILAYAH

8

JUMLAH KECAMATAN

12

JUMLAH KELURAHAN

105

JUMLAH DESA

BERITA DAERAH Kepahiang