trtrtrtr

KaKUA PUT RL Sosialisasi Zakat Fitrah 1436 H

Bengkulu (Informasi dan Humas) 6/7- Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong memberikan sosialisasi hasil Rapat Bersama Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Pemerintah Daerah, Pengadilan Agama dan Ketua STAIN Curup beserta Ormas-ormas Islam di Kabupaten Rejang Lebong tertanggal 29 Juni 2015/12 Ramadhan 1436 H.

Sosialisasi disampaikan oleh Kepala KUA Kec. PUT, Musa, S.Pd.I kepada Perangkat Agama di Kecamatan Padang Ulak Tanding. Musa, S.Pd.I menuturkan bahwa “terkait dengan Zakat Fitrah untuk wilayah Rejang Lebong tahun 1436 H/2015 M apabila di konversi dalam bentuk Uang (Rupiah), maka besaranya, (1) Rp. 28.000,- per-jiwa, bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras manggis/super setiap harinya. (2) Rp. 25.000,- per-jiwa, bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dalam kategori sedang setiap harinya. (3) Rp. 22.000,- per-jiwa, bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dalam kategori rendah setiap harinya”, kemudian Musa, S.Pd.I kembali menuturkan “sekarang kite tinggal ngije a, mane behas yang kite makan tu yang kite bayo a”. tutur Kepala KUA dengan bahasa lembaknya.

Selanjutnya Musa, S.Pd.I kembali menjelaskan “terkait dengan besaran uang Zakat Fitrah bedasarkan pada harga makanan pokok (beras) di Rejang Lebong dan dikalikan dengan 2.5 Kg, sebagai Nisab Zakat Fitrah”. Tambahnya.

Adapun yang menjadi dasar Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Ulak Tanding memberikan sosialiasi Besarnya Zakat Fitrah apabila dihargai dengan Uang bedasarkan pada Surat Edaran Bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, Nomor : Kd.07.03/7/BA.03.2/1394/2015 dan nomor 73/DP.K/05/VI/2015.

Acara sosialisasi di mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Kepala berlangsung khidmat serta para Perangkat Agama yang hadir diberikan Surat Edaran Bersama di atas agar dapat kembali disosialisasikan kepada warga di Desa.

Penulis : Prasetyo Nugarah, M.H.I/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA