Bengkulu (Informasi dan Humas), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu, melalui Seksi Bimas Islam telah melaksanakan Supervisi pada 9 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kota Bengkulu dari hari Senin tanggal 6 April hingga hari Senin tanggal 20 April 2015.
Supervisi ini dimulai di KUA Kecamatan Kampung Melayu pada hari pertama, dilanjutkan ke KUA Kecamatan Selebar, KUA Kecamatan Gading Cempaka, KUA Kecamatan Singaran Pati, KUA Kecamatan Ratu Agung, KUA Kecamatan Muara Bangkahulu, KUA Kecamatan Sungai Serut, KUA Kecamatan Teluk Segara dan terakhir di KUA Kecamatan Ratu Samban.
Dalam Supervisi ini disampaikan beberapa hal penting kepada masing-masing KUA Kecamatan yang pertama mengenai disiplin kerja, khususnya ketertiban dalam masuk kantor. Kedua mengenai tertib administrasi, khususnya tertib administrasi dan pelayanan NR yang ketiga mengenai Tunjangan Kinerja (Tukin). Bahwa pembayaran Tukin berdasarkan Laporan Capaian Kinerja dan daftar kehadiran melalui Finger Print. Kelima mengenai tata cara pelaksanaan Finger Print.
Yang keenam mengenai, persiapan dan pelaporan kegiatan Pemilihan keluarga Sakinah Teladan, Masjid Teladan, Penghulu Teladan, KUA Kecamatan Teladan, Penyuluh Teladan, MTQ Tingkat Kecamatan, Qira’atil Kutub dan Lomba Karya Ilmiah Penghulu.
Yang ketujuh mengenai ketentuan Istbat nikah terhadap pasangan suami isteri yang tidak memiliki buku nikah. Yang kedelapan mengenai kerukunan umat beragama tingkat kecamatan. Dan terakhir, yang kesembilan mengenai laporan KUA terhadap update Aplikasi SIMKAH. (Popi)
Redaktur : H. Nopian Gustari