Rejang Lebong (Humas) --- Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pendaftaran dan pembatalan pendaftaran jemaah haji regular, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggelar kegiatan layanan informasi pendaftaran dan pembatalan pendaftaran Jemaah haji di Kantor Urusan Agama Kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (29/3).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong melaui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M. Aditiawarman Budi, S. Ag, MH, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberi informasi dan pemahaman kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk selanjutnya disebarkan kepada masyarakat tentang tata cara pendaftaran dan pembatalan pendaftaran jemaah haji regular.
Kementerian Agama RI memberi layanan pendaftaran haji regular melalui tiga opsi layanan yaitu layanan pada Kantor Kementerian Agama, layanan keliling dan layanan elektronik. Adapun dokumen persyaratan pendaftaran haji regular terdiri dari KTP sesuai dengan domisili atau kartu identitas anak, kartu keluarga, akte kelahiran/kenal lahir, buku nikah/ kutipan akta nikah atau ijazah dan bukti setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan bahwa untuk saat ini pendaftaran jemaah haji regular melalui layanan keliling belum bisa diterapkan atau dilaksanakan karena terkendala alat yang belum tersedia.
“Mudah-mudahan kedepannya layanan pendaftaran jemaah haji regular melalui layanan keliling bisa diterapkan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, khususnya dan Provinsi Bengkulu secara umum,” demikian pungkas Aditia.
(Penulis: Hafid, Editor: Lyanda)