Pengajuan Pensiun Minimal 3 Bulan Sebelum Purna Tugas

Bengkulu (Hukmas) 30/12 - Sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi, berkas usulan pensiun bagi Pegawai Kementerian Agama Provinsi Bengkulu diminta diajukan minimal tiga bulan sebelum masa purna tugas. Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Drs.H. Ramedlon, M.Pd saat memberikan arahan apel pagi dihadapan seluruh pegawai Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Senin (03/12), "Untuk Pegawai Kementerian Agama yang hampir memasuki masa purna tugas, saya berharap usul pengajuan pensiun minimal 3 bulan atau 6 bulan sebelum purna tugas," ujarnya. Menurut dia, selama ini banyak pegawai yang mengajukan berkas usulan pensiun secara mendadak dan tidak ada tenggang waktu untuk proses, dan dikhawatirkan uang pensiun tidak bisa dibayarkan karena prosesnya belum selesai. Ia juga menghimbau kepada pegawai Kementerian Agama di Kabupaten/Kota untuk dapat mengajukan usul pensiun minimal tiga bulan sebelum purna tugas. "Ya, untuk pegawai di daerah juga saya minta untuk mengindahkan hal ini, karena jika tidak akan merugikan diri sendiri," ujarnya.(JJ)

TERKAIT

Wilayah LAINNYA