Pantau Penerapan PP No.48, Ka. Kemenag BU Kunjungi KUA Ketahun

Bengkulu (Informasi dan Humas) 19/9- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Drs. H. Bustasar. MS, M.Pd Rabu, (16/9) mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ketahun. 

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka untuk memantau secara langsung penerapan PP No 48 Tahun 2014 tentang tarif biaya nikah yang baru.

Dalam kunjungan tersebut, Bustasar mengingatkan kepada seluruh pegawai yang ada di KUA Kecamatan Ketahun agar dapat melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014 tentang adanya biaya nikah yang baru.

Bustasar menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa biaya nikah bagi masyarakat yang melaksanakan di KUA serta jam dinas maka tidak akan dikenakan biaya alias gratis, sedangkan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan diluar KUA serta di luar jam kerja maka akan dikenakan tariff 600 Ribu rupiah.

Untuk itu, Bustasar menegaskan kepada seluruh pegawainya agar tidak melakukan pungutan ataupun gratifikasi diluar biaya yang telah ditentukan dalam peraturan tersebut.

Bustasar juga mengharapkan kepada pegawai KUA terkhusus di Kecamatan Ketahun untuk dapat mensosialisasikan adanya peraturan terbaru ini sehingga nantinya tidak muncul anggapan masyarakat mengenai adanya pungutan ataupun gratifikasi biaya nikah.

Penulis : Yudhistira/C *8
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA