Rejang Lebong (Inmas) -- Berdasarkan surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rejang Lebong No. 03/DP.K/12/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017, pihak MUI akan melaksanakan pembinaan terhadap perangkat agama Imam ,Bilal, Gharim dam Khatib. Dan acara tersebut telah berlangsung pada hari Senin (30/10) lalu dimasjid Al-ikhlas Kelurahan Kota Padang.
Acara yang dibuka langsung oleh Kepala KUA Kota Padang Bulkis, S.Th.I.,MHI, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI RL, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kehadiran pengurus MUI RL di Kota Padang.
“Acara ini merupakan salah satu momentum kita dalam bersilaturahmi, selain itu juga kami dari KUA Kota Padang mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya atas kedatangan pengurus MUI RL, ke Kota Padang,” sampainya.
Ajang tersebut juga dijadikan sebagai moment tanya jawab, dengan menghadirkan narasumber dari MUI Rejang Lebong yakni , Drs.H.Ngadri Yusro, M.Ag yang membahas tentang manajemen masjid, serta H.Suryono, S.Ag.,M.Pd yang juga menbahas tentang penyelenggaraan jenazah.
“Acara ini juga dilaksanakan sebagai ajang tanya jawab dengan narasumber yang propesional dari MUI Rejang Lebong, terkait manajemen masjid dan juga penyelenggaraan jenazah yang baik,” ungkapnya.
Sementara itu, sebagai bentuk antisipasi terhadap maraknya isu aliran sesat yang ada di Indonesia, ketua Majelis Ulama Indonesia MUI Rejang Lebong Mabrur Syah, S.Pd.I.,S.IP.,MHI, kembali mengajak seluruh perangkat agama di Rejang Lebong untuk mewaspadai penyebaran aliran sesat.
"Saat ini kita harus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran aliran sesat, khususnya di Rejang Lebong, karena selain menjerumuskan, aliran tersebut nantinya juga akan merugikan kita," sampainya.
Terkait hal tersebut, Mabrur Syah memfatwakan 10 Kriteria aliran sesat, diantaranya:
1. Ingkar terhadap rukun Iman dan Islam
2. Meyakini dan mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan Dalil Syar'i (Al-quran dan Hadist)
3. Menyakini turunnya wahyu setelah Al-quran
4. Ingkar terhadap Otentisitas dan kebenaran isi Al-quran
5. Menafsirkan Al-quran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
6. Ingkar terhadap kedudukan Hadist Nabi sebagai sumbre ajaran Islam
7. Melecehkan, serta merendahkan Nabi dan Rasul
8. Ingkar terhadap Nabi Muhammad SAW
9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditentukan Syariah
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa adanya dalil yang syar'i
"Dari kesepuluh kriteria tersebut, mari kita introfeksi terhadap lingkungan kita masing-masing, adakah yang demikian atau tidak," tegas Mabrur Syah.
Terlepas dari hal tersebut. MUI Rejang Lebong berharap, tidak adanya aliran sesat di Rejang Lebong, serta semua umat muslim di Rejang Lebong dapat sama-sama saling mengingatkan akan agama Islam yang sesungguhnya. (Azri HT)