KUA XIV Koto Gelar Sosialisasi Undang-Undang Zakat

Bengkulu (Informasi & Humas) – XIV Koto (16/4) – Dalam rangka mengoptimalisasi  tugas dan fungsi Baznas Kabupaten dan pengurus UPZ ditingkat Kecamatan, Kepala KUA XVI Koto (Kasan Bisri, S.Pd.I) memfasilitasi  maka pada hari Kamis, 16  April 2015  bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan XIV Koto diadakan Sosialisasi Undang Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011, yang dihadiri oleh Tim Baznas Kabupaten Mukomuko, Camat Kecamatan XIV Koto, Kepala POSPOL Kec. XIV Koto dan Kepala PUSKESMAS Kecamatan XIV Koto. Serta diikuti oleh Pengurus UPZ Desa Se Kecamatan XIV Koto, Kepala Sekolah dan Bendahara tingkat SD sampai dengan SLTA dan tokoh tokoh masyarakat.  Dalam sambutanya Camat Kecamatan XIV Koto  Saburdi, S.Pd.M.Hum sangat mendukung diadakanya Sosialisasi Zakat tersebut, dan menghimbau kepada Kepala Sekolah untuk segera membentuk Pengurus UPZ di Sekolah masing masing serta dapat menindak lanjuti  hasil sosialisasi. Ketua Baznas Kabupaten Mukomuko Drs. H. M. Munir.M.Hum menekankan kepada masyarakat untuk membayar zakat melalui UPZ-UPZ yang telah dibentuk, tidak boleh lagi membagikan zakatnya secara langsung/pribadi.

Diakhir sosialisasi para peserta diberi kesempatan untuk bertanya, kurang lebih 1 jam para peserta bertanya kepada Tim Baznas Kabupaten Mukomuko, dan dijawab dengan lugas oleh Tim Baznas berdasarkan Al Qur’an, Hadis dan Undang-Undang yang berkaitan dengan zakat. Peserta merasa puas dengan jawaban yang diberikan dan mereka menyadari apa yang menjadi kekurangan di  masa lalu.  (kb)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA