KUA Sindang Kelingi Tuntun Muallaf Baca Dua Kalimah Syahadat

Bengkulu (Informasi dan Humas) 4/2- Kepala KUA Sindang Kelingi kedatangan warga dari sindang Jati kecamatan Sindang Kelingi bernama Fani Gustina kelahiran Lebong pada tanggal 20 Agustus 1991, maksud dan tujuan menghadap kepala KUA Sindang Kelingi adalah ingin menyampaikan niatnya untuk memeluk agama Islam.

Selama ini Fani Gustina adalah pemeluk Agama Buddha. Hal ini disampaikan langsung oleh yang bersangkutan kepada Kepala KUA Sindang Kelingi diruang kerjanya.

Kedatangan Fani Gustina ini di dampingi oleh Imam Desa Sindang Jati dan atas restu orang tuanya bernama Ponijo yang pada saat ini masih memeluk Agama Buddha, ketika ditanya oleh Kepala KUA Sindang Kelingi mengenai tanggapan keinginannya ingin memeluk Agama Islam, bahwa ia pun sebagai Orang Tua telah merelakan anaknya Fani Gustina untuk memeluk Agama Islam sesuai dengan keyakinannya sendiri.

Sedangkan menurut pengakuan Fani Gustina tentang keinginannya ingin masuk Islam adalah karena keinginan dari hatinya dan bukan karena paksaan dari orang lain. Sesuai dengan permintaan berupa pernyataan ingin masuk islam yang ditanda tangani serta di ketahui oleh orang tua dan Kepala Desa Sindang Jati, maka kepala KUA segera memeriksa dan mempersiapkan segala sesuatunya untuk proses bimbingan pengislamannya.

Proses perhelatan pengikraran dua kalima syahadat ini di laksanakan pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 bertempat di Aula KUA Sindang Kelingi, pada pukul 9.30 WIB.

Dalam proses pengikraran dua kalimahh syahadat ini disaksikan oleh dua orang saksi tercatat yaitu sebagai saksi pertama adalah Ibnu Hajar, S.Ag, M.HI penghulu pada KUA Sindang Kelingi dan sebagai saksi kedua adalah Ngatijo Sebagai Imam Desa Sindang Jati yang juga ikut serta mengantar. Setelah segala dirasa cukup maka proses pengislamam tuntunan istighfar dan syahadatpun dimulai.

Setelah proses pengislaman maka dilanjutkan dengan mengucapkan janji didepan hadirin jamaah yang hadir sebagai berikut : 1) Akan tetap senantiasa mempererat hubungan persaudaraan dan kekeluargaan, kasih sayang sesama umat Islam, 2) Akan tetap memelihara persahabatan dan saling hormat-menghormati sesama muslim, 3) dan Akan tetap berusaha sekuat tenaga yang ada pada saya, akan melaksanakan perintah Allah dan akan meninggalkan larangan-Nya.

Setelah pengucapan ikrar/janji maka diteruskan dengan Tausiyah serta bimbingan kepada Fani Gustina dengan materi pokok Rukun Islam Lima Perkara yang wajib untuk dijalani dan dilaksanakan oleh setiap orang muslim dan Rukun Iman Enam Perkara yang wajib diyakini serta diimani oleh setiap orang yang mengaku dirinya muslim.

Kepala KUA Kecamatan Sindang Kelingi terus memotivasi, berpesan dan mengharapkan kepada saudara Fani Gustina untuk mulai berguyur mempelajari dan mendalami Agama Islam serta diharapkan segera memulai melaksanakan kewajiban sebagai seorang Muslim dan tidak berniat mempermainkan agama apalagi sampai Murtad kembali lagi ke agama yang lama, jelas Kepala KUA.

Diakhir acara tersebut ditutup dengan ungkapan rasa syukur kepada Allah diawali dengan pembacaan do’a serta pemberian ucapan selamat kepada Fani Gustina, semoga apa yang dilakukannya akan mendapat Rahmat dan Redho Allah SWT serta Fani Gustina bisa Konsekwen dengan keIslamannya yang baru saja dianut.

Penulis : Samijan/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA