Bengkulu (Informasi dan Humas) 9/6- Dengan Perkembangan zaman yang sangat pesat di berbagai bidang tentunya juga tidak kalah menariknya yaitu bidang pertanahan kita semua tahu siapa yang tidak membutuhkan tanah baik itu perorangan Lembaga/Badan Hukum dan Instansi Pemerintah itu sendiri. Tanah sangat penting perananya bagi kehidupan di bumi karena tanah mampu mendukung kehidupan semua mahluk hidup.
Salah satu cita-cita bangsa dan negara adalah mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan diantaranyanya adalah dengan pemanfaatan hasil ciptaan Illahirabbi yaitu berupa tanah.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang Kelingi Samijan, S.Ag, M HI menghadap Kasubbag TU Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Drs. Suhardihirol, M. Pd pada hari Kamis tanggal 05 2014 diruang kerjanya untuk konsultasi membicarakan perihal status tanah Balai Nikah di Kecamatan Sindang Kelingi agar segera di buat alas hak yang kuat dengan bersertifikat tanah Milik Negara dengan segera mendaftarkan tanah tersebut Ke BPN untuk menghindari sengketa dikemudian hari.
Sertifikat tanah adalah merupakan hal yang paling penting dan mendasar sebagai tanda bukti atas hak milik yang harus dimiliki oleh kementerian Agama sebagai bentuk legalitas dokumen bukti fisik atas penguasaan sebidang tanah diatas bangunan gedung Balai Nikah.
Kepala KUA Sindang Kelingi menyampaikan kepada Kasubbag TU Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong bahwa masih ada satu peluang untuk pembuatan sertifikat tanah untuk Balai Nikah Kecamatan Sindang Kelingi yang harus cepat ditanggapi dengan serius.
Untuk pembuatan sertifikat tanah Balai Nikah Kecamatan Sindang Kelingi ini melalui Akta Hibah sehingga pembuatan sertifikat tersebut insya Allah akan cepat diproses dan sukses, ujarnya.
Kepala KUA Sindang Kelingi menaruh harapan besar dan merasa optimis atas persertifikatan tanah KUA Kecamatan Sindang Kelingi bisa terwujud, hal ini didasari atas usul pengganti pesertifikatan tanah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 01 Dusun Curup yang tidak bisa dilanjutkan proses karena terkendala bahwa tanah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 01 Dusun Curup telah bersertifikat tanah wakaf dan tidak bisa diubah kesertifikatan tanah hibah, sedangkan untuk mengubah kearah tersebut harus melalui persetujuan dari BWI, terangnya.
Untuk itu KUA Sindang Kelingi mengintip peluang untuk menggantikan Madrasah Ibtidaiyah Negeri 01 Dusun Curup dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut.
Atas Pemaparan Kepala KUA Samijan, S.Ag, M HI kepada Kasubbag TU Kementarian Agama Kabupaten Rejang Lebong Drs. Suhardihirol, M. Pd telah disambut dengan baik dan menyetujui maksud tersebut.
Dengan memperoleh persetujuan tersebut maka Kepala KUA Kecamatan Sindang Kelingi akan melanjutkan proses persertifikatan tanah tersebut ke BPN kabupaten Rejang Lebong sebagai proses tindak lanjutnya.
Penulis : Samijan/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari