Rejang Lebong (Inmas) -- Baznas RL bekerjasama dengan KUA Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong (RL) menjalankan program rehab rumah dhuafa. KUA diminta mensurvey dan mendata warga miskin sebagai penerima bantuan rehab rumah. Tentu saja ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi. Kriteria tersebut di antaranya penerima bantuan memiliki Kartu Keluarga, KTP, Surat Kepemilikan Rumah/Tanah yang sah, belum pernah menerima bantuan serupa dari pihak lain, dan berusia minimal 50 tahun.
Di samping persyaratan di atas, penerima bantuan juga direkomendasikan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Kepala KUA setempat. Penerima bantuan juga melampirkan foto rumah yang akan direhab serta denah lokasi rumah. Dikarenakan bantuan rehab rumah ini hanya satu penerima di tiap kecamatan, maka bantuan tersebut diprioritaskan bagi warga yang paling membutuhkan.
Kepala KUA Kota Padang, Bulkis, S.Th.I., MHI mengatakan pihaknya baru mengajukan proposal ke Baznas RL. Apakah proposal tersebut dikabulkan atau tidak dia sendiri mengaku belum mengetahuinya. Dia menambahkan bahwa Tim Survey dari Baznas RL akan turun langsung guna mengechek rumah yang akan direhab apakah laiak menerima bantuan atau tidak.
“Kami hanya menjalankan amanah dari Baznas, yaitu mencari dhuafa calon penerima bantuan rehab rumah. Kemudian kami ajukan proposal ke Baznas. Kelak Tim Survey Baznas RL akan mengechek langsung apakah penerima bantuan memenuhi syarat atau tidak, Baznas yang memutuskan”, kata Bulkis pada Senin (09/10) di Curup.
Bulkis juga mengatakan bahwa KUA Kota Padang giat menjalin kerjasama dengan Baznas dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat. Saat ini terdapat 36 dhuafa di Kotapadang yang mendapatkan santunan konsumtif bulanan dari Baznas RL. Masing-masing dhuafa menerima dana zakat sebesar Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah. Dana tersebut digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. Para dhuafa mengaku sangat gembira menerima zakat. Mereka berharap para muzakki memperoleh rezeki berlipat ganda dari Allah SWT. (Chan)