Rejang Lebong (Inmas) -- Maraknya kasus perceraian yang terjadi di Rejang Lebong saat ini, nampaknya sudah menjadi tradisi dan trend tersendiri untuk masyarakat, bagaimana tidak dari data yang telah didapatkan dari Pengadilan Agama Rejang Lebong, terhitung selama tahun 2017 sudah terhitung Januari hingga minggu kedua September mencapai 585 perkara.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Curup Drs. Ahmad Nasohah, Kamis menjelaskan dari 585 perkara yang mereka tangani itu sebagian besar diajukan oleh pihak perempuan, dengan alasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Dari jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Curup sebagian sudah diputus dan sebagian lagi masih dalam proses persidangan maupun mediasi," katanya.
Terkait dengan hal tersebut, kejadian serupa juga marak terjadi di Kota Padang, hal ini disampaikan langsung oleh Kepala KUA Kota Padang Bulkis, S.Th. I., MHI, ketika melakukan mediasi terhadap warga Kota Padang yang tengah mengalami perselisihan antara suami istri, Pada hari Rabu (25/10) Bulkis yang merasa prihatin akan kondisi tersebut, merasa bingung dengan situasi yang seolah-olah telah menjadi tradisi tersebut.
“Baru-baru ini KUA Kota Padang melakukan mediasi bersama pasangan suami istri yang tengah berselisi paham, jujur kami dari KUA Kota Padang Merasa sangat khawatir akan kondisi ini, karena kalau dilihat dikalangan masyarakat ini, perceraian nampaknya sudah menjadi trend tersendiri untuk mereka, dan sejak bulan februari saya menjabat sebagai Kepala KUA Kota Padang sudah 15 kasus sudah kami tangani,” ungkap Bulkis.
Di balik keprihatinannya, Kepala KUA Kota Padang tersebut sangat berharap, supaya warga Rejang Lebong, terkhusus warga Kota Padang, mau mengadukan masalah rumah tangga mereka ke KUA untuk dicarikan solusi dari akar masalah tersebut.
“KUA melalui program pembinaan keluarga sakina siap membantu memberikan solusi dan pencerahan bagi keluarga muslim yang tengah selisi paham, karena sudah jelas dalam agama kita bercerai tidak disukai oleh Allah SWT,” tegasnya. (Azri HT)