Rejang Lebong (Inmas) -- Pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2017 yang lalu Kepala KUA Kecamatan Curup Tengah menerbitkan/mengeluarkan Surat Penolakan Nikah (Blanko N9). Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa pada salah satu pasalnya menyebutkan syarat seseorang dapat melakukan pernikahan adalah calon suami sudah berusia 19 tahun dan calon istri minimal 16 tahun.
Penolakan Nikah ini diberikan kepada Calon Pengantin yang bernama Chendi Roki Sentosa Bin Edi Sentosa yang beralamat di Desa Seguring Kecamatan Curup Utara yang akan melaksanakan pernikahan dengan seorang wanita yang bernamaNurlaila Melania Fitria Binti Iskandar yang beralamat di Kelurahan Kepala Siring Curup Tengah.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Penghulu Curup Tengah, ternyata calon suami baru berumur 18 tahun, maka sesuai dengan peraturan yang berlaku dan SOP dalam pelayanan Pencatatan Pernikahan telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Adanya Halangan/Kekurangan Persyaratan (Model N8), dan mengarahkan Orang tua dan Catin yang bersangkutan untuk Mengurus Surat Dispensasi ke Pengadilan Agama dan sampai saat ini masih dalam proses. Hal ini dilakukan, karena inilah yang harus ditempuh, sehingga semuanya nanti dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada pihak yang dirugikan.(Supianto).