Kepala MTsN Karang Anyar Lakukan Supervisi Akademik

Bengkulu (Informasi & Humas) – Kepala MTsN Karang Anyar melakukan supervisi akademik terhadap 21 guru PNS dan Non PNS yang ada. Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat PMA RI No 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah, Permendiknas nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah dan Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

Supervisi akademik adalah tugas utama kepala madrasah dalam menentukan kualitas pendidikan di madrasah. Kepala madrasah harus memiliki komitmen bersama untuk menggerakkan guru dan peserta didik berpikir kritis, berkreasi, berinovasi, memecahkan masalah dan menciptakan pembelajaran efektif. Dengan melaksanakan supervisi akademik secara terprogram, berkesinambungan, akan tercapai layanan proses pembelajaran bermutu. Pembelajaran yang dipimpin oleh guru yang berkualitas akan meningkatkan prestasi peserta didik.

Kepala madrasah sebagai pemimpin harus memastikan bahwa semua guru mendapat pelayanan supervisi akademik. Setiap guru harus mendapatkan layanan yang sama tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, status sosial ekonomi, dan yang berkebutuhan khusus. Layanan yang sama tanpa diskriminasi juga harus diberikan kepada para peserta didik dalam proses pembelajaran. (bu)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA