Kepala KUA Bermani Ulu Raya RL Perketat Syarat Calon Mempelai

Bengkulu (Informasi dan Humas) 18/11- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Bermani Ulu Raya Rejang Lebong, A Firdaus, S.Ag pada Senin, 17 November 2014 gelar rapat intern KUA. Penghulu, Bulkis, S.ThI, MHI, Pejabat Fungsional Umum, Rusdi, S.Sos dan Leni Maryani, S.Sos.I mengikuti rapat dengan penuh semangat. 

Dalam rapat tersebut, Kepala KUA meminta pegawai berpedoman pada PMA RI No. 11 Tahun 2007 dan PMA RI No. 46 Tahun 2014 ketika memeriksa berkas calon pengantin, terutama berkaitan dengan syarat usia calon pengantin yang mengajukan kehendak nikah.

“Dalam PMA RI No. 11 Tahun 2007 Pasal 7 disebutkan apabila seseorang calon mempelai belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, harus mendapat izin tertulis kedua orang tua. Kemudian pada Pasal 8 disebutkan apabila seorang calon suami belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan seorang calon istri belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, harus mendapat dispensasi dari pengadilan”, jelas Firdaus.

Kepala KUA juga mewajibkan calon mempelai melampirkan Akta Kelahiran dan surat pernyataan status perkawinan yang dibubuhi materai serta tandatangan calon kedua mempelai. Menurut A Firdaus, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pemalsuan data oleh calon mempelai.

Setelah rapat digelar, Kepala KUA meminta para pegawai untuk segera mensosialisasikan hasil rapat kepada masyarakat.  

Penulis : Bulkis, S.ThI, MHI/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA